Minggu, 24 Juni 2012

SANGSI PIDANA PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
  1. Setiap penduduk dengan sengaja memalsukan data/dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, DIPIDANA PENJARA paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 50 juta rupiah. (sesuai dengan Pasal 93 UU No 23 Tahun 2006);
  2. Setiap orang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan, DIPIDANA PENJARA paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 25 juta rupiah. (Sesuai dengan Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2006);
  3. Setiap orang yang tanpa hak mengakses Database Kependudukan (memasukan, menyimpan, membaca, megubah, meralat dan menghapus, mengcopy data serta mencetak data pribadi) DIPIDANA PENJARA paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 25 juta ruupiah. (Sesuai dengan pasal 95 UU No 23 Tahun 2006);
  4. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan (pencetakan, penerbitan dan distribusi blangko dokumen kependudukan) DIPIDANA PENJARA paling lama 10 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah. (sesuai dengan Pasal 96 No. 23 tahun 2006);
  5. Setiap Penduduk dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) atau untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu, DIPIDANA PENJARA paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 25 Juta rupiah, (sesuai dengan Pasal 97 UU No. 23 Tahun 2006);
  6. Dalam hal pejabat dan petugas penyelenggara dan instansi melakukan tindak pidana yang dengan sengaja (memalsukan surat dan dokumen kependudukan dan peristiwa penting atau mengubah, menambah, mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan) pejabat yang bersangkutan DIPIDANA PENJARA yang sama dengan Pasal 93 dan 94 ditambah 1/3 Pasal 98 (1) UU No. 23 Tahun 2006; dan
  7. Dalam pejabat dan petugas pada penyelenggara dan administrasi pelaksana membantu melakukan tindak pidana tanpa hak, memasukan, menyimpan, mencetak, membaca, mengubah, meralat, mengcopy dan menghapus data serta mencetak data pribadi) pejabat yang bersangkutan DIPIDANA PENJARA (sesuai dengan ketentuan UU No. 98 (2), UU No 23 Tahun 2006).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar